Beranda / /

  • Kelanjutan Proses Hukum Sekda Agara, Komisi 3 DPR-RI Tagih Kajati Aceh
    Aceh | 3 tahun lalu
    Kelanjutan Proses Hukum Sekda Agara, Komisi 3 DPR-RI Tagih Kajati Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Telah 12 tahun sejak kasus mantan Bupati Aceh Tenggara (Agara) mendapat keputusan tetap pengadilan namun hingga saat ini (2021) baru 2 dari belasan tersangka yang terbukti di pengadilan menerima uang hasil tindak pidana hukum yang telah diproses hukum yaitu H. Marthin Desky dan M. Yusuf.